Minggu, 26 Juli 2020

KUIS RENDAH HATI, HEMAT, DAN SEDERHANA

quizizz.com/join?gc=9206568

Kuis Asmaul Husna

quizizz.com/join?gc=7847461

Zakat


https://www.nurbaeti.my.id/2020/07/zakat.html


Simaklah Video Berikut






Apakah solusi Islam untuk mengatasi kemiskinan?



Kata zakat berasal dari kata tazkiyah yang berarti mensucikan harta benda yang dimiliki. Zakat menurut istilah adalah kadar harta tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerima dengan beberapa syarat tertentu.
Hukum zakat adalah fardhu ain. Zakat merupakan rukun islam ke lima yang diwajibkan kepada umat Islam pada tahun ke dua hijriyah.
Perintah zakat terdapat pada Q.S. An-Nisa ayat 77.

Artinya: “......Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat! ......".

Apa Itu Zakat Fitrah ?


Zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok yang ditunaikan pada akhir bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Ied. Makanan pokok misalnya beras, gandum, jagung, kurma, dan sagu.

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap orang yang beragama Islam yang masih hidup, kecil atau besar, laki-laki atau perempuan sebanyak 1 sha’ atau 2,5 kg.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah Rasulullah saw. bersabda : “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari (dosa) perbuatan sia-sia dan keji, dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkan zakatnya sebelum orang-orang pergi salat, maka zakatnya diterima Allah swt. Tetapi barang siapa mengeluarkannya setelah orang-orang selesai salat, maka zakatnya dianggap sedekah biasa”.

Tujuan zakat fitrah adalah :
 Membersihkan orang yang berpuasa dari dosa, perbuatan sia-sia dan keji.
 Memberi bantuan/makan kepada orang miskin.


Apa Itu Zakat Maal ?

Pengertian Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).

Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat
a. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat

d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

e. Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.


Harta(maal) yang Wajib Zakat

a. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut. 

Nishab zakat mal sebesar 85 gram emas. Kemudian, kadar zakat mal yang ditentukan dalam perhitungannya adalah sebesar 2,5%. Berikut cara menghitung zakat mal yang benar beserta contohnya:

2,5 % x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contohnya :

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan yaitu :

2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

Cara menghitung zakat mal tersebut dapat disesuaikan dengan harga emas yang selalu mengalami perubahan setiap waktu. Bagi Anda yang sudah memenuhi perhitungan nishab, kewajiban zakat mal bisa segera ditunaikan. 

b. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).

c. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

d. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.

e. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.

f. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Jenis Harta, Nishob, dan Besar Zakat Maal


NO.

JENIS HARTA

NISHOB

BESAR ZAKAT

 

1.

Emas

20 Dinar = 93,6 gr

2,5 %

 

2.

Perak

200 Dirham = 624 gr

2,5 %

 

3.

Perniagaan

Seharga Emas = 93,6 gr

2,5 %

 

4.

Binatang Ternak:

a. Kambing/Domba

 

40 – 120 ekor

120 – 200 ekor

201 – 399 ekor

400 …. Ekor

Setiap bertambah 100 ekor

 

1 ekor, umur 2 tahun

2 ekor, umur 2 tahun lebih

3 ekor, umur 2 tahun lebih

4 ekor, umur 2 tahun lebih

Tambah 1 ekor lagi

 

b. Sapi/Kerbau

30 – 39 ekor

40 – 59 ekor

60 – 69 ekor

70 -79 ekor

80 – 89 ekor

Setiap bertambah 30 ekor

1 ekor, umur 1 tahun lebih

1 ekor, umur 2 tahun lebih

2 ekor, umur 1 tahun lebih

2 ekor, umur 2 tahun lebih

3 ekor, umur 1 tahun lebih

Tambah 1 ekor lagi

 

5.

c. Unta

5 – 9 ekor

10 – 14 ekor

15 – 19 ekor

20 – 24 ekor

25 – 35 ekor

36 – 45 ekor

46 – 60 ekor

61 – 75 ekor

76 – 90 ekor

91 – 120 ekor

121 …. Ekor

Setiap tambahan 40 ekor

Setiap tambahan 50 ekor

1 ekor kambing umur 2 tahun

2 ekor kambing umur 2 tahun

3 ekor kambing umur 2 tahun

4 ekor kambing umur 2 tahun

1 ekor unta umur 1 tahun lebih

1 ekor unta umur 2 tahun lebih

1 ekor unta umur 3 tahun lebih

1 ekor unta umur 4 tahun lebih

2 ekor unta umur 2 tahun lebih

2 ekor unta umur 3 tahun lebih

3 ekor unta umur 2 tahun lebih

1 ekor unta umur 2 tahun lebih

1 ekor unta umur 3 tahun lebih

 

6.

Hasil Pertanian        (Yang menjadi makanan pokok, seperti: padi, jagung, gandum)

5 wasaq = 750 kg beras/930 lt beras

  10 %, bila diairi dengan air hujan/air sungai tanpa biaya

  5 %, bila diairi dengan memakai biaya

 

7.

Harta Rikaz

(Barang Temuan)

a. Berupa emas/perak

 

Sama dengan Emas/Perak  (93,6 gr/g24 gr)

 

20 % pada saat menemukannya

b. Selain emas/perak

Sama dengan Emas/Perak  (93,6 gr/g24 gr)

2,5 %

8.

Lain-lain:

Perikanan, Tanaman hias, Profesi, Perkebunan, dll

 

Dihitung sama dengan seharga Emas/Perak  (93,6 gr/g24 gr)

2,5 %



Bagaimana untuk menghitung zakat, kita bisa kunjungi website berikut:



Mustahik Zakat

Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1.Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3.Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5.Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6.Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7.Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8.Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Ada dua fungsi zakat, yaitu :
a. Bagi orang yang berzakat
- Melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim sebagai tanda ucapan syukur kepada Allah swt.
- Mensucikan harta yang diamanatkan Allah swt.
- Menghilangkan sifat kikir dan tamak.
b. Bagi sosial
- Meringankan beban hidup fakir miskin.
- Menumbuhkan sikap persaudaraan antara muslim.
- Memberikan ketentraman bagi orang-orang yang baru memeluk agama Islam.
- Menunjang suksesnya pembangunan sarana umat Islam.
- Mengurangi tingkat kejahatan dalam masyarakat.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat






Berikut link

Silahkan diisi TTS berikut tentang Materi zakat


Zakatku





Zakatku

syamsul


This interactive crossword puzzle requires JavaScript and any
recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or
Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh
the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of
the page to allow the puzzle to load.



























TTS Haji dan Umroh

https://www.nurbaeti.my.id/2020/07/tts-haji-dan-umroh.html 
Bermain TTS memang mengasyikan

Ayo kita isi TTS berikut
Cara mengisinya arahkan cursor ke kotak yang akan kita isi, kemudian akan muncul pertanyaan. Ketik jawaban di kolom yang sudah disediakan kemudian klik Ok.
Selamat mencoba




TTS HAJI





TTS HAJI

Syamsul Wardani


This interactive crossword puzzle requires JavaScript and any
recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or
Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh
the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of
the page to allow the puzzle to load.






















Haji dan Umroh

https://www.nurbaeti.my.id/2020/07/haji-dan-umroh.html

Kabah di Masjidil Haram

        Simaklah gambar tersebut, jutaan umat Islam memadati seputar Ka'bah setiap saat untuk memenuhi panggilan Allah berupa haji dan umroh. Apakah haji itu? Apakah umroh itu? apakah perbedaan antara haji dan umroh? bagaimana tata cara pelaksanaan haji dan umroh?  Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut mari kita ikuti pembelajaran berikut ini.

        Rukun Islam yang terakhir adalah naik haji ke Baitullah. Maksudnya adalah berkunjung ke tanah suci untuk melaksanakan serangkaian amal ibadah sesuai dengan syarat, rukun, dan waktu yang telah ditentukan. Ibadah haji ditentukan kepada muslim yang mampu. Pengertian mampu atau kuasa yaitu mempunyai bekal yang cukup untuk pergi dan bekal bagi keluarga yang ditinggalkannya. Sama halnya dengan umrah yang dapat dilakukan pada bulan- bulan lain selain bulan Zulhijah.
Haji dan umrah merupakan suatu kegiatan rohani yang di dalamnya terdapat pengorbanan, ungkapan rasa syukur, berbuat kebajikan dengan kerelaan hati, melaksanakan perintah Allah, serta mewujudkan pertemuan besar dengan umat Islam lainnya di seluruh dunia. Firman Allah swt. Surah A1 Baqarah Ayat 125.


Bagaimana suasana saat ibadah haji? kita simak video berikut



Pengertian Haji dan Umrah

        Pengertian haji menurut bahasa (etimologi) adalah pergi ke Baitullah (Kakbah) untuk melaksanakan ibadah yang telah ditetapkan atau ditentukan Allah swt.
Pengertian haji secara istilah (terminologi) adalah pergi beribadah ke tanah suci (Mekah), melakukan tawaf, sa’i, dan wukuf di Padang Arafah serta melaksanakan semua ketentuan-ketentuan haji di bulan Zulhijah.
Pengertian umrah menurut bahasa (etimologi) yaitu diambil dari kata “i’tamara” yang artinya berkunjung. Di dalam syariat, umrah artinya adalah berkunjung ke Baitullah (Masjidil Haram) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan memenuhi syarat tertentu yang waktunya tidak ditentukan seperti halnya haji.

Hukum Haji dan Umrah

Hukum melaksanakan haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sesuai dengan firman Allah dalam Surah Ali Imran Ayat 97.yang artinya.
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) maqam Ibrahin, barang siapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran: 97).

Sebagai ulama berpendapat bahwa umrah hukumnya mutahabah artinya baik untuk dilakukan dan tidak diwajibkan. Hadis Nabi Muhammad saw. menyatakan sebagai berikut.
Artinya: Haji adalah fardu sedangkan umrah adalah “tatawwu.” (A1 Hadis)

Tatawwu maksudnya ialah tidak diwajibkan, tetapi baik dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan melakukannya lebih utama daripada meninggalkannya karena tatawwu mempunyai ganjaran pahala.

Syarat, Rukun, Wajib, serta Sunah Haji dan Umrah

Syarat Haji

Syarat wajib haji adalah mampu (kuasa), Islam, berakal, balig, merdeka, ada bekal, dan aman
dalam perjalanan.

Rukun Haji

Rukun haji adalah sebagai berikut.

Ihram

Ihram yaitu berniat untuk mulai mengerjakan ibadah haji dengan memakai kain putih yang tidak dijahit. Ibadah ini dimulai setelah sampai di miqat (batas-batas yang telah ditetapkan).
Miqat ini dibagi dua yaitu:

  1. miqat zamani, yakni batas yang telah ditentukan berdasarkan waktu. Mulai bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Maksudnya, hanya pada masa itulah ibadah haji bisa dilaksanakan.
  2. miqat makani yakni, batas yang telah ditetapkan berdasarkan tempat. Miqat makani dibagi
    ke dalam beberapa temjat yaitu sebagai berikut.

    • Bagi orang yang bermukim di Mekah, niat ihram dihitung sejak keluar dari Mekah.
    • Bagi orang yang berasal dari Madinah dan sekitarnya, niat ihram dimulai sejak mereka sampai di Dzulhulaifah (Bir Ali).
    • Bagi orang dari Syam, Mesir, dan arah barat, memulai ihram mereka ketika sampai di Juhfah.
    • Bagi orang yang datang dari Yaman dan Hijaz, ihram dimulai setelah mereka sampai di bukit Qarnul Manazil.
    • Bagi orang dari India, Indonesia, dan negara yang searah memulai ihram setelah mereka berada di bukit Yalamlam.
    • Bagi orang yang datang dari arah Irak dan yang searah dengannya, ihram dimulai dari Dzatu Irqin.

Wukuf di Arafah

Wukuf di Arafah adalah berhenti di Padang Arafah sejak tergelintirnya matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.

Tawaf Ifadah

Tawaf ifadah adalah mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali dengan syarat sebagai berikut.

1) Suci dari hadas dan najis baik badan maupun pakaian.
2) Menutup aurat.
3) Kakbah berada di sebelah kiri orang yang mengelilinginya.
4) Memulai tawaf dari arah hajar aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok di luar Kakbah.

Macam-macam tawaf itu sendiri ada lima macam yaitu seperti berikut ini.

a) Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan ketika baru sampai di Mekah
b) Tawaf ifadah adalah tawaf yang menjadi rukun haji
c) Tawaf sunah adalah tawaf yang dilakukan semata-mata mencari rida Allah.
d) Tawaf nazar adalah tawaf yang dilakukan untuk memenuhi nazar.
e) Tawaf wada adalah tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Mekah

Sa’i

Sa’i adalah lari-lari kecil atau jalan cepat antara Safa dan Marwa (keterangan lihat QS Al Baqarah: 158). Syarat-syarat sa’i adalah sebagai berikut.
1) Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwa.
2) Dilakukan sebanyak tujuh kali.
3) Melakukan sa’i setelah tawaf qudum.

Tahalul

Tahalul adalah mencukur atau menggunting rambut sedikitnya tiga helai. Pihak yang mengatakan bercukur sebagai rukun haji, beralasan karena tidak dapat diganti dengan penyembelihan.

Tertib.

Tertib maksudnya adalah menjalankan rukun haji secara berurutan.

Wajib Haji

Wajib haji ada tujuh macam, yakni sebagai berikut.
a. Ihram mulai dari miqat.
b. Bermalam di Muzdalifah pada malam hari raya haji.
c. Melempar Jumratul Aqabah.
d. Melempar tiga jumrah yakni.

1. jumrah ula,
2. jumrah wusta, dan
3. jumrah aqabah.
Melempar jumrah ini dilakukan setiap hari pada tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah dan waktunya setelah tergelincir matahari. Masing-masing jumrah dilempar sebanyak 7 (tujuh) kali dengan batu kecil.

e. Bermalam di Mina.
f. Tawaf wada.
g. Menjauhkan diri dari larangan atau perbuatan yang diharamkan dalam ihram dan umrah yaitu sebagai berikut.

1. Bagi pria dilarang memakai pakaian berjahit.
2. Menutup kepala bagi pria dan menutup muka bagi wanita
3. Memotong kuku.
4. Membunuh hewan buruan.
5. Memakai wangi-wangian.
6. Hubungan suami isteri (bersetubuh)
7. Mengadakan aqad nikah (kawin atau mengawinkan).
8. Memotong rambut atau bulu badan yang lain.

Sebelum lanjut, kita simak bersama video berikut





Sunah Haji

Adapun sunah haji ada enam perkara, yakni sebagai berikut.
1. Cara mengerjakan haji dan umrah. Terdapat tiga macam sunah mengerjakan haji dan umrah yaitu sebagai berikut.

  • Ifrad : melakukan haji lebih dahulu, kemudian barn umrah.
  • Tamattu : mendahulukan umrah, kemudian haji.
  • Qiran : ibadah haji dan umrah dilakukan secara bersama-sama.

2. Membaca talbiyah selama dalam ihram sampai melempar jumrah aqabah pada Hari Raya Haji. (Idul Adha).
3. Berdoa setelah membaca talbiyah.
4. Berzikir sewaktu tawaf.
5. Salat dua rakaat sesudah tawaf.
6. Masuk ke Kakbah (Baitullah).

Adapun rukun dan wajib umrah lebih sedikit daripada haji, yakni sebagai berikut.

1. Rukun Umrah

a. Ihram disertai niat.
b. Tawaf atau mengelilingi Kakbah.
c. Sa’i lari-lari kecil antara Safa dan Marwa.
d. Bercukur atau memotong rambut minimal tiga helai.

2. Wajib Umrah

a. Ihram dari miqat yang terbagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut.
1) Miqat zamani (batas waktu) yakni dapat dilakukan sewaktu-waktu.
2) Miqat makani (batas mulai ihram) seperti halnya haji.
b. Menjaga diri dari larangan-larangan ihram yang jumlahnya sama dengan larangan haji.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Haji dan Umrah – Hukum, Syarat, Rukun, Sunah Haji dan Umrah. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.

Urutan Manasik Haji



Urutan Manasik Umroh



Setelah mempelajari semua materi tersebut, silahkan dikerjakan kuis berikut ini




Copyright @ 2013 Nurbaeti.