Kata zakat berasal dari kata tazkiyah yang berarti mensucikan harta benda yang dimiliki. Zakat menurut istilah adalah kadar harta tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerima dengan beberapa syarat tertentu.
Hukum zakat adalah fardhu ain. Zakat merupakan rukun islam ke lima yang diwajibkan kepada umat Islam pada tahun ke dua hijriyah.
Perintah zakat terdapat pada Q.S. An-Nisa ayat 77.
Artinya: “......Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat! ......".
Apa Itu Zakat Fitrah ?
Zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok yang ditunaikan pada akhir bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Ied. Makanan pokok misalnya beras, gandum, jagung, kurma, dan sagu.
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap orang yang beragama Islam yang masih hidup, kecil atau besar, laki-laki atau perempuan sebanyak 1 sha’ atau 2,5 kg.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah Rasulullah saw. bersabda : “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari (dosa) perbuatan sia-sia dan keji, dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkan zakatnya sebelum orang-orang pergi salat, maka zakatnya diterima Allah swt. Tetapi barang siapa mengeluarkannya setelah orang-orang selesai salat, maka zakatnya dianggap sedekah biasa”.
Tujuan zakat fitrah adalah :
Membersihkan orang yang berpuasa dari dosa, perbuatan sia-sia dan keji.
Memberi bantuan/makan kepada orang miskin.
Apa Itu Zakat Maal ?
Pengertian Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat
a. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Harta(maal) yang Wajib Zakat
a. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
Nishab zakat mal sebesar 85 gram emas. Kemudian, kadar zakat mal yang ditentukan dalam perhitungannya adalah sebesar 2,5%. Berikut cara menghitung zakat mal yang benar beserta contohnya:
2,5 % x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Contohnya :
Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan yaitu :
2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000
Cara menghitung zakat mal tersebut dapat disesuaikan dengan harga emas yang selalu mengalami perubahan setiap waktu. Bagi Anda yang sudah memenuhi perhitungan nishab, kewajiban zakat mal bisa segera ditunaikan.
b. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
c. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
d. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
e. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Jenis Harta, Nishob, dan Besar Zakat Maal
NO.
|
JENIS
HARTA
|
NISHOB
|
BESAR
ZAKAT
|
|
1.
|
Emas
|
20 Dinar = 93,6
gr
|
2,5 %
|
|
2.
|
Perak
|
200 Dirham = 624
gr
|
2,5 %
|
|
3.
|
Perniagaan
|
Seharga Emas =
93,6 gr
|
2,5 %
|
|
4.
|
Binatang Ternak:
a. Kambing/Domba
|
40 – 120 ekor
120 – 200 ekor
201 – 399 ekor
400 …. Ekor
Setiap bertambah
100 ekor
|
1 ekor, umur 2
tahun
2 ekor, umur 2
tahun lebih
3 ekor, umur 2
tahun lebih
4 ekor, umur 2 tahun
lebih
Tambah 1 ekor
lagi
|
|
b. Sapi/Kerbau
|
30 – 39 ekor
40 – 59 ekor
60 – 69 ekor
70 -79 ekor
80 – 89 ekor
Setiap bertambah
30 ekor
|
1 ekor, umur 1
tahun lebih
1 ekor, umur 2
tahun lebih
2 ekor, umur 1
tahun lebih
2 ekor, umur 2
tahun lebih
3 ekor, umur 1
tahun lebih
Tambah 1 ekor
lagi
|
|
5.
|
c. Unta
|
5 – 9 ekor
10 – 14 ekor
15 – 19 ekor
20 – 24 ekor
25 – 35 ekor
36 – 45 ekor
46 – 60 ekor
61 – 75 ekor
76 – 90 ekor
91 – 120 ekor
121 …. Ekor
Setiap tambahan
40 ekor
Setiap tambahan
50 ekor
|
1 ekor kambing
umur 2 tahun
2 ekor kambing
umur 2 tahun
3 ekor kambing
umur 2 tahun
4 ekor kambing
umur 2 tahun
1 ekor unta umur
1 tahun lebih
1 ekor unta umur
2 tahun lebih
1 ekor unta umur
3 tahun lebih
1 ekor unta umur
4 tahun lebih
2 ekor unta umur
2 tahun lebih
2 ekor unta umur
3 tahun lebih
3 ekor unta umur
2 tahun lebih
1 ekor unta umur
2 tahun lebih
1 ekor unta umur
3 tahun lebih
|
|
6.
|
Hasil Pertanian (Yang menjadi makanan pokok, seperti:
padi, jagung, gandum)
|
5 wasaq = 750 kg
beras/930 lt beras
|
•
10 %, bila diairi dengan air hujan/air
sungai tanpa biaya
•
5 %, bila diairi dengan memakai
biaya
|
|
7.
|
Harta Rikaz
(Barang Temuan)
a. Berupa
emas/perak
|
Sama dengan Emas/Perak (93,6 gr/g24 gr)
|
20 % pada saat menemukannya
|
b. Selain
emas/perak
|
Sama dengan Emas/Perak (93,6 gr/g24 gr)
|
2,5 %
|
8.
|
Lain-lain:
Perikanan, Tanaman hias, Profesi,
Perkebunan, dll
|
Dihitung sama dengan seharga Emas/Perak (93,6 gr/g24 gr)
|
2,5 %
|
Bagaimana untuk menghitung zakat, kita bisa kunjungi website berikut:
0 komentar:
Posting Komentar